NUNUKAN – Demi mewujudkan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang berkualitas, transparan dan akuntabel, Bawaslu Kaltara matangkan persiapan dengan melaksanakan Pelatihan Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa.
Pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai sistematika penyusunan putusan Penyelesaian Sengketa. Ujar Anggota Bawasu Kaltara, Koodinator Divisi (kordiv) Penyelesaian Sengketa, Sulaiman.
Meskipun format Putusan Penyelesaian Sengketa sudah terdapat pada lampiran Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 02 Tahun 2020 namun, untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kaltara belum pernah terdapat kasus Penyelesaian Sengketa. Sehingga, lanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota perlu dibekali pengetahuan terkait pembuatan Putusan.
Dalam putusan ada dalil yang disampaikan oleh Pemohon sehingga dalil tersebut yang harus dituangkan dalam putusan Bawaslu. Jangan sampai melebar kepada hal-hal yg tidak ada hubungannya dengan dalil dalam permohonan penyelesaian sengketa.
Semua yang disampaikan pemohon itu yang dijawab. “Jangan sampai putusan tidak menjawab dalil pemohon atau malah melebihi dari yang didalil tersebut.” ujar sulaiman menekankan.
Sulaiman menambahkan, bagian yang paling penting diperhatikan dalam membuat putusan adalah bagian pendapat hukum majelis yang dituangkan dalam suatu putusan, putusan penyelesaian sengketa bersifat wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga Bawaslu harus cermat dalam menyelesaian sengketa. Apapun permohonan sengketa yang dihadapi, Putusannya harus berdasarkan pada Undang-Undang.
Kegiatan pelatihan pembuatan Putusan ini dilaksanakan pada 3-4 Oktober 2020, bertempat di Kabupaten Nunukan yang dikenal sebagai Tonontaka. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini Tim Asstensi Bawaslu RI, Kordiv. Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kaltara, serta Pengadilan Negeri Nunukan.(*)
0 Comments