TELAH banyak korban jiwa manusia akibat pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik yang tidak aman dan beresiko merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hati-hati dan waspada ya,
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara atau kurungan sebagaimana Pasal 359 KUHP.
Setiap konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya listrik, menjaga keamanan instalasi listrik milik konsumen, memanfaatkan listrik sesuai peruntukkannya sebagaimana Pasal 29 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Mari kita jaga keselamatan ketenagalistrikan untuk kebaikan bersama!
0 Comments