HK News

Foto

Tarik Ulur Nasib Insentif RT dan Guru Honorer

HARIANKALTARA.COM-Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum anggota dewan lewat fraksi di DPRD Tarakan terhadap nota penjelasan pemerintah tentang Raperda APBD Tarakan 2019, Senin (26/11/2018) lalu.

Sekian  tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD  Tarakan, Disampaikan Walikota Tarakan Sofian Raga, rasionalisasi TPP aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah Tarakan, telah dijelaskan dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 pasal 29 ayat ke 1.

“Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan pada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-udangan,” terang Sofian di depan 20 anggota dewan dan perwakilan instansi yang hadir.

Sedangkan untuk insentif guru honor dan ketua RT, pemerintah Tarakan menyetujui dilakukan pembahasan kembali antara Badan Anggaran (Bangar) DPRD Tarakan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami setuju untuk selanjutnya dibicarakan lebih lanjut pada agenda sinkronisasi APBD tahun 2019,” ujar Sofian.

Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng mengatakan pemerintah Tarakan setuju dilakukan peninjauan ulang rasionalisasi insentif RT dan guru honor. 

“Sesuai dengan amanat konstitusi, kami dalam hal ini Bangar, untuk TPP melihat keuangan daerah memang tidak memungkinkan lagi,"  ujarnya. (HK5)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories