HK News

Foto

Cegah ASN Keluar Daerah, Cuti Bersama Dihapus

TARAKAN - Guna meminimalisir mobilitas aktivitas bepergian di masa pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov tetap wajib berdinas pada tanggal merah perayaan hari tertentu.

Hal tersebut sesuai kebijakan pemerintah yang disampaikan melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 6 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Datu Iqro Ramadhan selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltara.

"Pak Gub (Zainal Paliwang) kemarin sudah menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara tetap masuk kantor dalam perayaan tertentu," ujarnya (12/3).

Lanjutnya, pada momentum tertentu semua instansi tetap memberi pelayanan seperti biasa, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan layanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas, harus tetap berjalan normal pada hari ini (12/3).

Lanjutnya, kebijakan pencoretan cuti bersama pada 12 Maret 2021 itu ditetapkan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menpan-RB.

"Bagi ASN hari ini yang tidak masuk tanpa alasan jelas, akan ada sanksi yang diberikan. Karena dinilai sudah tidak mematuhi keputusan tersebut," pungkasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories