HK News

Foto

Dihalangi Kelompok Mengatasnamakan Masyarakat, Proses Sita Eksekusi PN Tarakan Tertunda

TARAKAN - Proses Penyitaan bangunan yang dilakukan oleh pengadilan Kota Tarakan di RT 13 Kelurahan Binalatung Kecamatan Tarakan Timur pada (Kamis 20/4) lalu, terpaksa ditunda. Karena masyarakat sekitar, memblokade jalan yang akan dilalui panitera Pengadilan Negeri Tarakan,"

Sebagai pemohon, Sugianto alias Acong yang didampingi kuasa hukumnya serta sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat, menolak eksekusi yang merupakan sebuah gudang yang merupakan penyimpanan dan penjemuran ikan tipis dan rumput laut

Sempat terjadi adu argumen antara kuasa hukum termohon dan Panitera Pengadilan Negeri Tarakan. Karena salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, yang merupakan satu-satunya akses menuju bangunan yang dilakukan sita eksekusi,  tidak mengizinkan panitera eksekusi untuk melewati jalan tersebut.

Pemilik Lahan, Muhammad Nurkan menerangkan, mengaku tidak mengizinkan panitera melintasi jalan dengan alasan tidak adanya kejelasan eksekusi.

"Lahan yang mau dieksekusi tidak jelas, hanya mengada-ngada. Saya sebagai pemilik lahan jelas melarang. Karena mereka-mereka yang tinggal di sini yang punya usaha izin dengan saya dan bayar kontrak dengan saya. Intinya, si Pemohon tidak hadir,"ujarnya.

Sementara itu, karena kapasitasnya hanya mengamankan eksekusi, petugas keamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tarakan, lebih bersikap tenang dan mengambil cara persuasif, untuk menghindari perselisihan antara pihak keamanan dan warga sekitar,"

Saat dikonfirmasi, Human PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah menuturkan, negosiasi dengan warga dianggap tidak menghasilkan titik temu. Panitera Pengadilan Negeri Tarakan, terpaksa harus menunda penyitaan eksekusi dan akan kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Jadi sita eksekusi itu berdasarkan putusan nomor 4 PDGTS 2020, ternyata menurut informasi tertunda. Oleh karena masyarakat memblok akses masuk ke lokasi yang akan dilakukan sita eksekusi. Selanjutnya yang kami lakukan menunggu permohonan sita eksekusi dari pemohon," pungkasnya.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories