HK News

Foto

Marak Dugaan Pelanggaran di Medsos Soal Pilkada, Bawaslu Kaltara Koordinasi Dengan Polda Kaltara, UU ITE Siap Menjerat

TANJUNG SELOR – Menyikapi maraknya dugaan pelanggaran di media sosial pada Pemilihan Serentak di Kalimantan Utara, Bawaslu Kalimantan Utara melalui Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Sulaiman menyambangi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara kemarin (3/11).

Pada kesempatan tersebut Sulaiman menginformasikan kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara bahwa ada beberapa akun media sosial yang mengatasnamakan pasangan calon tertentu salah satunya akun Facebook yang bernama “Uhud Kaltara” dan “Hati Nurani Kaltara”.

Bedasarkan pantauan Bawaslu Kaltara akun tersebut seringkali membuat postingan-postingan yang bersifat provokatif hingga menghina pasangan calon lainnya, hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi banyak masyarakat di Kaltara.

Berkaitan dengan hal itu, Bawaslu Kaltara telah melakukan penelusuran Informasi awal berkaitan dengan akun-akun media sosial tersebut dan memang telah dikonfirmasi kepada salah satu LO (Penghubung) pasangan calon bahwa akun media sosial tersebut bukan akun resmi milik pasangan calon yang telah terdaftar di KPU sebagaimana formulir model BC4-KWK yang telah didaftarkan di KPU Kaltara.

Selanjutnya Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara juga mengkonfirmasi kepada KPU Kaltara mengenai kebenaran hal tersebut dengan mengecek formulir model BC4-KWK yang disampaikan para pasangan calon kepada KPU dan tidak ditemukan nama akun media sosial Facebook yang bernama “Uhud Kaltara” dan “Hati Nurani Kaltara” pada formulir model BC4-KWK tersebut.

Selain itu, Bawaslu Kaltara mengkonfirmasi kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara berkaitan dengan postingan akun facebook pribadi yang berinisial “EM” bahwa postingan tersebut memang murni pelanggaran UU ITE karena dalam postingannya menyebutkan langsung nama pribadi seseorang, dan tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Darah Provinsi Kalimantan Utara, sehingga dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sulaiman juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memposting di media sosial hal bernuansa provokatif dan cendrung menghina serta mengandung ujaran-ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon, karena dapat dijerat dengan UU ITE dan sanksinya kurungan penjara. 

“Kalau mau mendukung boleh saja akan tetapi dengan postingan-postingan yang bersifat positif tidak provokatif, menghina atau mengandung ujaran-ujaran kebencian sehingga pilkada kita di Kaltara yang berjalan ditengah pandemi Covid-19 ini dapat berjalan dengan aman dan damai,” pungkasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories