HK News

Foto

Opsi Perluasan Titik APK di Posko, Rumah Warga dan Badan Swasta yang Mengantongi Ijin Tertulis

TARAKAN - KPU provinsi dan kabupaten kota se Kaltara telah berkoordinasi dengan LO dari paslon pilkada soal titik Alat Peraga Kampanye (Algaka). 

Jumlah titik APK yang disepakati semua pihak akan dibuatka  surat keputusan (SK) dari KPU. Titik APK diluar yang di SK kan, maka statusnya ilegal sehingga berpotensi ditertibkan Bawaslu.

"Baliho 5 kabupaten kota, 10 baliho bisa dicetak paslon. Jumlah titik cukup, yang jadi problem umbul-umbul tidak sesuai jumlah titik lokasi," ungkap Komisioner KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, SE, MSc, Kamis. 

Diakui Hariyadi, banyak posko yang di bentuk, apakah posko ini didirikan tim kampanye, relawan atau kelompok masyarakat yang mendukung. Dalam konteks ini KPU ingin memberikan legitimasi sehingga berpeluang menjadi titik APK. 

"Jangan sampai mereka pasang ilegal lalu ditindak. Boleh posko tempat kampanye dengan pasang APK, belum ada batas minimal titik lokasi posko itu," ujarnya. 

Lanjut Hariyadi, berikutnya beri titik perluasan titik APK di rumah warga dengan ijin tertulis dari pemilik rumah atau badan usaha yang mau mengijinkan pemasangan APK. 

"Jadi ada perluasan titik pemasangan APK, ada di posko, runah warga, badan swasta dengan ijin resmi dan ada surat persetujuan pemilik," jelasnya. 

Ditegaskan Hariyadi, pemasangan APK harus sesuai dengan jumlah, ukuran dan titiknya. Soal gambar paslon yang ditempel dibelakang kendaraan seperti mobil, KPU menyebutnya brending. 

"Ini brending, ada juga nempel stiker. 
Dia harus masuk bahan kampanye, 10 cmx5cm, ini ukurannya. Misalnya ada pasang gambar palson di belakang mobil diluar ukuran itu, melanggar aturan UU, lebih kepada dishub punya wewenang," pungkasnya.(HK


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories