HK News

Foto

Komisi 2 DPRD Dukung Percepatan Pengelolaan Tengkayu 1 Tarakan Kembali di Tangan Pemkot dari Pemprov


TARAKAN - Hingga saat ini pengembalian aset daerah pelabuhan Tengkayu 1 masih terus berproses. Sehingga, saat ini Pemerintah Kota belum dapat menikmati retribusi dari pelabuhan Tengkayu 1 yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan pelabuhan SDF tersebut. 

Aset yang menjadi salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini harus benar-benar dikelola secara tepat untuk menghasilkan PAD yang optimal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi 2 DPRD Tarakan Sofyan Udin Hianggio menerangkan, sejauh ini pihaknya cukup setuju dengan usulan Gubernur Kaltara yang menginginkan adanya Lembaga khusus yang mengelola Tengkayu 1 Seperti BUMD atau Perusda.

"Ada hal-hal yang memang kalau kita lihat secara teknis, memang harus kami menunggu. Karena memang harus dibuatkan Perusda yah, seperti komentar pak Gubernur kemarin. Dalam hal ini kita menunggu pemerintah karena untuk persetujuan itu tetap ke DPRD. Intinya DPRD tetap menyetujui, apalagi ini kan untuk peningkatan PAD kita,"ujarnya (19/3).

Menurutnya, jika Pemkot benar-benar ingin melakukan pengelolaan secara tepat, maka perencanaan tersebut sudah dapat dibahas mulai sejak dini. Meski demikian, ia meyakini jika Walikota Tarakan sudah memikirkan hal tersebut. 

"Karena salah satu sumber PAD yang lumayan itu dari pelabuhan itu. Secara teknisnya kita belum terlalu paham yah dengan kondisi ini. Karena memang ini kan masih pembicaraan dengan pak Gubernur dengan pak Wali termasuk dalam bagian tim teknisnya," tuturnya.

"Kita tunggu saja apa hasil dari mereka kalau memang harus membutuhkan persetujuan perusda, memang seharusnya seperti itu. Belum ada koordinasi, mungkin masih pembahasan antara provinsi dan kota," sambungnya.

Sebagai komisi yang mengurus persoalan pelabuhan dan pendapatan daerah, ia menegaskan jika Perusda akan dibentuk, maka hal tersebut pasti melewati persetujuan DPRD. Sehingga ia memastikan secara pribadi cukup sepakat dengan dibentuknya Perusda.

"Kalau sudah ada instruksi dari pak Gub seperti itu, kita yang di bawa tinggal menunggu. Kalau mekanismenya untuk badan perusda tetap perlu persetujuan DPRD. Karena pasti ada Raperdanya di sini," tukasnya.

Berkaca pada pembentukan Perumda sebelumnya, menurutnya hal tersebut pasti melalui proses yang sama. Namun ia memastikan jika proses penyusunan Raperda tidak memakan waktu yang lama.

"Karena mekanismenya kemarin pembentukan Perumda kan harus melalui persetujuan DPRD, kita yang buat perdanya dan lain sebagainya. Setelah itu, diparipurnakan baru terbentuk," terangnya.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories