HK News

Foto

Faskes Terbitkan Surat Keterangan Antigen Palsu, KKP: Terancam Pidana Tapi Utamakan Persuasif

TARAKAN - Adanya fenomena antigen Palsu yang digunakan pelaku perjalanan di Kota Tarakan, membuat pemerintah harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan, Ahmad Hidayat menerangkan, adanya beberapa kasus penggunaan Surat Antigen Palsu, sehingga menurutnya hal tersebut tidak dapat dianggap remeh. Sehingga ia menegaskan pembuat Surat Rapid Test palsu termasuk perbuatan yang melanggar hukum.

"Sebenarnya, untuk oknum yang mengeluarkan surat palsu ini bisa terancam pidana. Namun, dalam rangka pandemi masih mengutamakan persuasif dulu, untuk membangkitkan kesadaran masyarakat. Pembatasan perjalanan dan pemeriksaan sebagai upaya untuk menekan penyebaran.

"Tujuan Rapid kan sebenarnya untuk menurunkan angka kesakitan dan kasus Covid tidak berkembang. Sekaligus untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dengan mengetahui apakah terinfeksi Covid atau tidak," lanjutnya.

Meski demikian jika terdapat adanya pelaku yang tertangkap berulang-ulang, maka hal tersebut bisa saja dikenakan Undang-undang Karantina dengan anacaman pidana Rp 100 juta rupiah dan kurungan 10 tahun penjara.

“Ada ancamannya, Undang-undang Karantina dengan ancaman pidana Rp100 juta dan kurungan badan 10 tahun penjara. Kalau sudah dibina, masih berbuat lagi ya langsung dipidanakan,” tegasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories