HK News

Foto

Di Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Fernando Sinaga Tegaskan Negara Menjamin Masyarakat Hukum Adat dan Haknya

Tarakan – Anggota Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Fernando Sinaga mengatakan walaupun sampai saat ini belum ada UU tentang Masyarakat Hukum Adat, namun demikian negara tetap berkomitmen menjamin masyarakat hukum adat dan hak – haknya yang ada di Indonesia, sebab masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi. 

“Di konstitusi sudah jelas tepatnya di Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU”, tegas Fernando Sinaga. 

Fernando Sinaga yang juga anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini mengapresiasi masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang meskipun mempunyai hukum adat yang digunakan untuk mengatur semua persoalan yang terjadi dalam lingkungan adat, komitmennya terhadap empat pilar MPR RI yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika tidak perlu diragukan lagi. 

“Masyarakat hukum adat selama ini telah berkontribusi besar dan berjasa dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kami di DPD RI akan terus mendorong kamar DPR RI untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat”, tegas anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kaltara ini. 

Pernyataan Fernando Sinaga tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Alat Kelengkapan Kedua bersama AMAN Provinsi Kaltara pada Kamis (16/2/2023) di Tarakan, Kaltara.(*)



0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories