HK News

Foto

Salah Gunakan C6 dan Rusak APK Diancam Pidana

TARAKAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kota Tarakan, bersama dengan KPU Kota Tarakan akan bekerjasama untuk melaksanakan tahapan menjelang pilkada. 

Bawaslu akan bersinergi dengan KPU, agar KPU bisa bekerja dengan maksimal serta mengantisipasi pelanggaran. Dan selalu mengawasi bagi siapa saja yang menyalah gunakan C6 akan di kenakan hukuman pidana. 

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zul Fauzi Hasly menerangkan pengalaman dari pemilihan walikota kemarin, ada pihak yang menjual formulir C6 di sosmed atau informasi melalui facebook namun sudah diproses. 

Formulir C6 bukan digunakan untuk memilih melainkan syarat untuk memilih menggunakan E-KTP Elektronik. Jika ada pihak yang menyalahgunakan C6 di TPS namun bukan pemilik C6 maka pihak akan dipidana. 

"Kita harapkan C6 ini jangan disalah gunakan, baik dalam distribusi logistik yang berarti bagi yang mendapatkan C6 adalah orang yang bersangkutan. Tetapi harus kita pahami kepada masyarakat bahwa C6 itu bukan tidak bisa digunakan untuk memilih," ujarnya Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zul Fauzi Hasly. 

Untuk menjaga terjadinya pihak yang mendaftar menggunakan C6 tapi lain namanya akan di kenakan pidana, dan jagan sampi ada pihak yang melakukan perjualbelikan C6 ini. Walaupun sudah digunakan tapi digunakan lagi maka akan dikenakan pidana dalam UU yang sudah ditetapkan.(HK


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories