TARAKAN - Kabar dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ubur-ubur, CV MNA di Tanjung Pasir yang mencuat ke publik sejak awal 2021. Rupanya menjadi perhatian besar pemerintah, sehingga hal ini membuat DPRD Kota Tarakan memanggil CV MNA dalam hearing yang difasilitasi DPRD Kaltara.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tarakan berlangsung cukup alot. Setelah pembahasan dilakukan hampir 5 jam, akhirnya disepakati bersama beberapa poin yang mengakomodir seluruh kepentingan.
Sebagai pihak.fasilitator, DPRD Kaltara yang diwakili Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris. Menerangkan, semua kepentingan akan diakomodir antara masyarakat dengan perusahaan.
“Masyarakat Kaltara ini berbagai macam usaha, sehingga masyarakat dan usaha harus sama-sama mendukung untuk perputaran ekonomi. Jika ada persoalan maka dilakukan musyawarah untuk mencari solusi,” ujarnya, (29/4).
Norhayati menegaskan, salah satu poin yang disepakati, yaitu perusahaan diberikan waktu sampai akhir Juni untuk menyelesaikan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Kami memberi tenggat waktu sampai Juni kepada perusahaan untuk membuat IPAL. Sebenarnya ini keputusan cukup baik bagi perusahaan karena masih diberikan kesempatan,"tuturnya.
Sementara itu, Chandra Sugiarto pemegang kuasa khusus Direktur CV MNA, mengatakan, bahwa perusahaannya siap dan akan segera menyelesaikan pembangunan IPAL sesuai dengan kesepatan bersama masyarakat.
“Pembangunan IPAL kami secara fisik bisa selesai di akhir bulan 5 (Mei) karena perlu finalisasi. Kami minta waktu sampai dengan akir bulan enam (Juni),” ucapnya.
Ia menambahkan, terlepas dari kejadian sebelumnya, perusahaan berharap ke depan IPAL dapat berfungsi dengan baik.
Sementara itu, Ketua RT 21 Tanjung Pasir, Asrin Saleh menerangkan, sebagai masyarakat pihaknya tidak keberatan jika terdapat perusahaan di daerah tersebut. Namun ia menegaskan jika aktivitasnya tidak melakukan pencemaran lingkungan.
“Kami tidak ada masalah, perusahaan sudah mempunyai etikat baik, yang penting mereka tidak membuang limbah secara langsung,” ucapnya.
Ditegaskannya, ia dan masyarakat lainnya bersama–sama mengawasi kegiatan perusahaan. Jika terdapat pencemaran lingkungan, warga akan segera mengadukan apa yang sudah menjadi kesepakatan ini ke pemerintah dan DPRD.(*)
0 Comments