HK News

Foto

Mantan Lurah di Tarakan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Menghendaki Hukuman Penjara

TARAKAN - Mantan Lurah di Tarakan Firman Kurniawan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur. Hal itu, menyusul vonis hukuman mati yang ia terima dari Pengadilan Negeri Samarinda. 

Walaupun salinan putusan upaya hukum banding dari pengadilan tinggi belum diterima penasehat hukumnya, namun running text milik pengadilan tinggi menyebutkan hukuman Firman berubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup. 

Diketahui, Firman ini terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kaltim. Tak sedikit, barang bukti sabu diamankan sekitar 41 kg. Firman tak sendiri, ia bersama 3 rekannya dalam kasus tersebut. 

"Ada di running text PT itu, kami dari pihak pengacara melihat running text pengadilan tinggi putusannya seumur hidup," ungkap penasehat hukum terdakwa, Dr. Syafruddin, SH, M.Hum, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Dijelaskan Syafruddin, tujuan upaya banding ialah untuk mendapatkan hukuman penjara. Hukuman penjara paling lama 20 tahun. Namun, majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat lain. 

"Kita berupaya agar hukuman serendah-rendahnya,kita harapkan 20 tahun. Kalau seumur hidup makin tidak ada harapan keluarganya ke depan karena dia sebagai tulang punggung keluarga, makanya kita berupaya mendapatkan hukuman serendah-rendahnya sesuai dengan kewenangan peradilan masing-masing," urainya. 

Lanjutnya, ada rencana melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, penasehat hukum masih akan berkomunikasi dengan Firman dan keluarganya untuk langkah berikutnya. 

"Mungkin kita mau kasasi. Mudah-mudahan Mahkamah Agung bisa membantu hukuman penjara jangan seumur hidup, penjara paling tinggi 20 tahun, kalau bisa di bawahnya supaya ada harapan bisa kembali ke rumah tangganya," jelasnya. 

"Kita kasasi harus koordinasi dulu kepada pihak keluarga karena kasasi itu ada tiga kemungkinan. Permohonan kita dikabulkan, ditetapkan atau kembali ke hukuman awal hukuman mati, perlu dipertimbangkan," tutupnya. 

Hingga saat ini penasehat hukum belum  menerima salinan putusan. Status Firman masih sebagai tahanan karena perkara ini belum inkrah.(hk3) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories