HK News

Foto

Tak Seapik Drama Korea, Pasangan Ini Mengarang Cerita Penemuan Bayi, Eh Rupanya Mereka Pelakunya

TANJUNG SELOR - Warga jalan Manunggal, Tanjung Selor Timur dihebohkan dengan cerita penemuan bayi pada Minggu kemarin sekitar pukul 23.00.

Bayi dalam keadaan hidup ini, diletakkan di tempat sampah yang berada di simpangan jalan. Bayi terbungkus di dalam tas. 

Tak hanya itu, mulut bayi dimasukan kain. Sehingga setelah ditemukan bayi ini dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Bikin penasaran, usai Andi Aco, saksi pertama yang menemukan bayi di tempat sampah menemukan secarik kertas berisikan tulisan. 

"Buat orang yang telah menemukan anakku tolong dirawat, maaf aku melakukan ini karena aku gak punya apa-apa dan siapa-siapa". Demikian tulisan pada secarik kertas tersebut. 

Akhirnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap orang tua sekaligus pelaku pembuang bayi masih merah tersebut. 

Pelaku Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap pelaku dibalik cerita penemuan bayi baru lahir di jalan Manunggal Tanjung Selor Timur. 

Setelah ditelusuri, bayi berjenis kelamin laki-laki itu adalah anak dari saksi mata yang pertama kali dalam ceritanya menemukan bayi tersebut. Dialah Andi Aco. Dia mengarang sebuah skenario bersama pacarnya. 

Dibalik cerita yang dibuatnya, rupanya bayi baru lahir tersebut anak hasil hubungan gelap yang dilahirkan di sebuah hotel oleh pacarnya. Andi Aco ini bapak dari bayi tersebut. 

"Kita jemput keduanya (Andi Aco dan pacarnya) di Kulteka," ungkap Kapolres Bulungan diwakili Kasat Reskrim melalui Kanit Resum IPDA Faizal Anang Satria (17/1). 

Birokrasi yang cukup rumit di dinas sosial saat bayi ini diamankan membuat kedua pasangan belum menikah tapi sudah seperti suami istri ini menyerah, akhirnya mengaku kalau bayi tersebut anak mereka. 

Harapan pasangan ini seperti jauh panggang dari api untuk mengadopsi anak hasil hubungan gelap mereka. Walaupon niat untuk mengadopsi baik tapi berbohong dan melakukan zina hingga melahirkan anak adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.

Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Lince Karlinawati mengatakan, Andi Aco ini bekerja di sebuah toko di Tanjung Selor. Sementara pasangannya yang perempuan atau ibu dari bayi adalah pelayan di sebuah warung kopi. 

Kemudian, keduanya tidak dikenakan Undang-undang tentang penelantaran atau pembuangan bayi melainkan hanya dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penemuan bayi. Walaupun setelah dilahirkan bayi ini sempat dibawa keliling-keliling Tanjung Selor. 

"Mereka ini kita kenakan pasal berita hoaks karena awalnya cerita tentang penemuan bayi," jelasnya. 

Andi Aco sebelumnya bahkan sudah membuat laporan polisi atas penemuan bayi untuk memuluskan niatnya. Atas perbuatan itu polisi akan mengenakan dia melanggar pasal UU ITE dan pasal 220 KUHP.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories