hariankaltara.com, TANJUNG SELOR - Usai melakukan pemeriksaan, Polres Bulungan merilis kasus penangkapan Jaka Kelana (28) kepada media, Kamis, 16 Juli 2020.
Beberapa fakta terungkap berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Bulungan. Jika sebelumnya diberitakan korban bernama Mega Mustika (26) adalah istri pelaku, yang sebenarnya Mega adalah mantan istri Jaka.
Kemudian, nama lengkap korban yakni Mega Mutia. Diketahui, motif penganiayaan berujung kematian ini adalah rasa cemburu Jaka membuatnya gelap mata setelah mengetahui Mega memiliki pria spesial dihatinya. Sementara Jaka sudah punya istri lagi setelah Mega yang kini berada di Kaltim.
"Informasinya pelaku sudah cerai tapi tidak secara resmi prosesnya, mereka sudah dikaruniai dua orang anak. Anaknya saat kejadian ada di dalam rumah tersebut," jelas Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang.
Kasat Reskrim melanjutkan, terdapat 5 luka tusukan yang ditemukan di tubuh korban yang menyebabkan korban kehabisan darah.
Bagian perut terdapat 2 tusukan, di dagu 1 tusukan, di leher 1 tusukan dan di lengan tangan kiri 1 tusukan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 bilah senjata tajam jenis badik, satu unit motor XEON warna Kuning Biru yang digunakan tersangka, sepasang sandal, sepasang pakaian bercak darah korban.
Barang bukti lainnya, 1 unit HP VIVO warna biru, 1 unit HP Samsung senter warna putihl, sebuah selimut bercak darah korban, 2 lembar kertas berisikan nomor HP milik korban, selembar kertas bertuliskan syair lagu dan sepasang pakaian tersangka.
Jaka diamankan di Dusun Bentiang Desa Salimbatu, sekira pukul 10.00 wita hari ini. Jaka sempat bersembunyi di hutan pasca kejadian penganiayaan mantan istrinya. "Sebab lapar, Jaka keluar dari hutan menuju ke rumah warga, saat itulah polisi mengepung dan menangkap pelaku," jelasnya.
Jaka disangka melanggar Pasal 351 KUHP dengah motif pelaku cemburu kepada korban setelah memiliki orang spesial.(hk5)
0 Comments