TANJUNG SELOR – Kondisi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem provinsi Kalimantan Utara terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda –Litbang) Kaltara, Bertius, S.Hut.
“Sampai dengan saat ini Kaltara bulan Maret 2024 angka kemiskinan kita di angka 6,32 persen jadi diangka 2023 kemarin itu 6,45 persen dan sekarang di angka 6,32 persen,” katanya.
“Karena memang target secara nasional kemiskinan ini diharapkan menuju 0,00 persen untuk tahun 2045,”sambungnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dibentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang di sahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M,Hum nomor 188.44/K.178/2024 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024.
Ketua TKPKD secara jabatan dipangku oleh Wakil Gubernur Kaltara, kemudian dibagi menjadi 2 kelompok koordinator yaitu Kelompok Pengelola Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Rumah Tangga, Keluarga dan Individu dan Kelompok Pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Bertius mengungkapkan dalam upaya pengentasan kemiskinan TKPKD terdapat 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), memiliki 36 program dan 69 sub kegiatan.
“Sampai pada saat ini realisasi pada triwulan 2 dari 260 milliar, triwulan 1 realisasi 30 milliar, dan triwulan 2 realisasinya 25 milliar,” ujarnya.
Ia menekankan penting seluruh pihak mendorong terlaksananya program yang ada di perangkat daerah, turunnya tren angka kemiskinan ini akan sangat berdampak positif dalam pertumbuhan di semua lini bidang di Kaltara.
Dikatakannya pada tingkat provinsi hanya memiliki kewenangan memfasilitasi, namun tidak melakukan aksi di lapangan secara langsung kecuali dengan beberapa kegiatan seperti gerakan pasar murah dan sebagainya.
“TKPKD bertugas melakukan koordinasi perumusan, kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di lingkup provinsi,” imbuhnya.
Karena wilayah dan kewenangan sebenarnya dimiliki di tingkat kabupaten kota, dan karena itu intervensi yang dilakukan provinsi mendorong kabupaten/kota untuk bisa melakukan eksekusi pada tingkat tapak.
Bertius menjelaskan dalam penanganan kemiskinan, pertama memaksimalkan penggunaan penganggaran, kedua terjadinya sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam aspek penyusunan perencanaannya maupun dalam pengalokasian penganggarannya tepat sasaran.
Lanjut ketiga ialah memastikan melalui program Pemerintah daerah akan terus berpihak kepada kemasyarakatan yakni dilakukan oleh para pihak dalam melindungi usaha, kepedulian terhadap dunia usaha.
“Harapannya yang kita pastikan ke depan program ini lebih kita tingkatkan capaiannya terhadap sasaran, jadi bukan hanya capaian terhadap realisasi anggaran yang disediakan tapi cakupan sasaran ke depannya lebih maksimal,” pungkasnya.(dkisp)
0 Comments