HK News

Foto

Awas, Berjualan Produk Ilegal di Medsos Akun Bisa di Take Down

Tarakan - Semakin berkembangnya teknologi semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan promosi apapun. Termasuk berbagai produk konsumsi. Sehingga hal tersebut cukup membantu konsumen dan produsen.

Di sisi lain, kemajuan teknologi juga berdampak semakin memudahkan pelaku kejahatan dalam memanfaatkan kemudahan teknologi. Salah satu adalah perdagangan barang ilegal. 

Sehingga hal itu membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan take down ribuan akun  berjualan barang terlarang. Hal itu diungkapkan Kepala LOKA BPOM Tarakan, Musthofa Anwari.

“Berbagai modus kejahatan biasanya dilakukan di media sosial seperti penipuan, perdagangan barang ilegal dan lainnya. Dan aktivitas itu bisa dilakukan dengan cara mengontrol transaksi dari tempat lain. misalnya adminnya berada di Tarakan, tetapi barangnya dikirim dari Nunukan, Sebatik, atau bisa saja dari Malaysia. Kami lakukan pengamatan, dan sudah banyak akun yang di-take down. Kami memiliki cyber yang memantau di media sosial secara rutin,” terangnya (25/5).

Lanjutnya, sebagian aktivitas perdagangan secara online tidak sesuai aturan seperti perdagangan kosmetik, obat-obatan, jamu tradisional, makanan, maupun minuman. Selain beberapa pembeli tidak mencantumkan asal usul produk yang dijual.

"Tidak sedikit juga ditemukan, barang memiliki  izin edar sehingga kami terpaksa melakukan take down akun yang berjualan,"terangnya.

Ia menjelaskan, tidak sedikit akun yang sudah di lakukan take down dari aplikasi jual beli, sehingga akun tersebut sudah tidak dapat beroperasi  lagi. 

"Termasuk obat terlarang, juga dijual secara online. Seperti kasus baru-baru ini yang berhasil sama-sama kami ungkap bersama Polda Kalimantan Utara, pelakunya sudah diamankan dan dalam penyidikan, bahkan tersangkanya sudah BAP, ada saksi dan lain sebagainya, karena membeli obat terlarang,"jelasnya.

Ia menegaskan, Loka BPOM Tarakan terus melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri terkait berkas-berkas penanganan kasus pembelian dobel L secara besar-besarnya di pasar online.

“Kasus kemarin itu modusnya belum lewat media online, padahal konten penjualan bukan obat melainkan dipajang gambar-gambar baju dengan berbagai ukuran. Tetapi pembeli yang telah menyelesaikan transaksi akan dikirim dobel L bukan baju seperti dalam tampilan,” pungkasnya. (*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories